SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada bulan Agustus 2025.
Dua program utama yang kembali digulirkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kedua program ini merupakan bansos reguler yang disalurkan secara bertahap sepanjang tahun kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Di bulan Agustus 2025 ini merupakan periode pencairan bansos tahap 3. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos dapat segera mengeceknya.
Kehadiran BPNT dan PKH diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima.
Lantas, Kapan Bansos PKH dan BPNT Cair?
Pemerintah menetapkan, jika pencairan bansos PKH tahap 3 berlangsung pada bulan Juli hingga September 2025.
Artinya, pada Agustus ini masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos PKH, berpotensi mulai menerima dana bantuan secara bertahap.
Bantuan PKH diberikan kepada berbagai kategori, di antaranya ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, hingga anak sekolah dari jenjang SD-SMA.
Baca Juga:
Selain PKH, bansos BPNT atau bantuan sembako juga diperkirakan bakal cair pada bulan Agustus 2025.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp200 ribu per bulan, yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong.
Syarat Penerima Bansos BPNT dan PKH
Agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima bansos BPNT dan PKH, sebagai berikut;
1. Syarat Penerima BPNT
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP yang aktif dan valid
- Termasuk keluarga miskin atau miskin ekstrem
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Penerima tidak boleh berasal dari kalangan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD, termasuk pensiunan dari instansi tersebut.
2. Syarat Penerima PKH
- Calon penerima wajib tercatat dalam DTSEN, yang digunakan pemerintah sebagai dasar penentuan penerima bansos.
- Warga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah dan sesuai data.
- Termasuk keluarga miskin atau miskin ekstrem
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis
- Memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH atau BPNT, Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan dua cara pengecekan yang mudah. Berikut adalah panduan lengkapnya:
1. Cek Bansos Lewat Situs Resmi Kemensos
- Buka situs resmi Kemensos melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data diri Anda sesuai kolom yang tersedia, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul, lalu klik tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda termasuk sebagai penerima bansos atau tidak.
2. Cek Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" secara gratis di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Isi informasi pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor ponsel, dan email aktif. Selanjutnya, unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sebagai bukti identitas.
- Lakukan aktivasi akun melalui tautan verifikasi yang dikirim ke email Anda.
Setelah akun aktif, buka menu "Profil" untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak. (*)